Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.
Perilisan hasil otopsi jenazah Lina ini sedikit terlambat dari yang dijadwalkan.
Selang sehari sebelum perilisan hasil otopsi jenazah Lina, sempat beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan kondisi mendiang Lina terjatuh dan meninggal.
Dilansir dari Tribun Jatim, detik-detik meninggalnya mendiang Lina Jubaedah pun terungkap melalui rekaman CCTV.
Rekaman CCTV di hari Lina meninggal pada 4 Januari 2020 diungkap Teddy dalam program acara Hotman Paris Show yang tayang Rabu (29/1/2020) malam.
Di potongan rekaman CCTV tersebut, terlihat Lina yang tak sadarkan diri digotong keluar kamar oleh tiga orang.
Tubuh Lina diletakkan di kursi roda.
Seorang perempuan berambut panjang membawa tabung oksigen. Kemudian, Lina dibawa ke luar ruangan.
Pada kesempatan itu juga, Teddy menjelaskan kronologi Lina pingsan hingga dinyatakan meninggal dunia.