Setelah 22 hari penantian, kini teka-teki penyebab kematian Lina sudah terungkap.
"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk. Kedua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jadi saya ulangi tak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribun Jabar.
Saptono menjelaskan beberapa fakta yang ditemukan timnya pasca melakukan otopsi terhada jenazah Lina pada 9 Januari lalu.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucapnya.
Ia pun menerangkan lebih lanjut tak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan serangan jantung lantaran kondisi jantung almarhumah sudah membusuk.
"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun. Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.