Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rizky Febian pada Rabu (8/1/2020) dengan melakukan olah TKP di rumah Lina Jalan Neptunus Tengah.
Pada 9 Januari 2020, makam Lina dibongkar dan jenazahnya diotopsi. Usai otopsi, jenazah Lina dipindahkan dan dimakamkan di Ujungberung.
Polisi akhirnya telah mengumumkan hasil autopsi mendiang Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020) siang.
Berdasarkan hasil autopsi Lina dan pemeriksaan sejumlah saksi, didapatkan fakta dan penjelasan lengkap sebagai berikut.
Lina Jubaedah diketahui meninggal karena penyakit yang dideritanya. Hal tersebut terungkap dari hasil otopsi dan Laboratorium Forensik (Labfor).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan otopsi dilakukan dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan Hasan Sadikin Bandung pada tanggal 9 Januari 2020 di pemakaman umum Sekelimus.
Dari hasil visum didapat keterangan bahwa kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Pada pemeriksaan organ dalam, ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu, dan tukak lambung yang luas," kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan patologi, kata Erlangga, ditemukan adanya tukak lambung dan pada ginjal ditemukan adanya gambaran penyakit hipertensi kronis.
"Kemudian perbendungan pembuluh darah paru tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis. Kemudian pembesaran sebagian otot jantung tidak ditemukan adanya tanda serangan jantung," jelas Erlangga.
Dokter forensik pun tak menemukan penyumbatan pembuluh darah jantung dan gambaran serangan jantung yang akut.
Sementara pada pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh labfor, dokter tak menemukan adanya zat beracun dari sampel dari korban.