"Enak turu? Akui golek awakmu 3 dino gak turu iki. Awakmu penak turu? Iyo? (Enak tidur? Saya itu nyari kamu sampai 3 hari gak tidur. Dirimu malah enak-enakan tidur ya? Iya?)," tanya polisi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, motif pelaku adalah karena sakit hati.
Korban yang juga rekan kerja pelaku dikatakan sering memanggil pelaku dengan sebutan 'Boboho' karena mempunyai perawakan yang gemuk.
Diduga panggilan tersebut membuat pelaku merasa sakit hati hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban.
"Kami duga rasa sakit hati, dimana pelaku oleh korban pelaku sering disebut 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut."
"Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman, seperti yang dikutip dari siaran langsung tvOne via Tribun Jakarta.
Atas perbuatan tersangka, pria 28 tahun itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
Aksi serupa pernah ditunjukkan pula oleh wanita bernama Aulia Kesuma yang sempat viral di akhir 2019 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Aulia Kesuma menjadi dalang di balik pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Dana merupakan teman dari putra pertama Maia Estianty, Al Ghazali.
tak seperti pembunuh yang menyesal atas tindakannya, Aulia Kesuma justru merasa lega usai membunuh nyawa suami dan anak tirinya.
Aulia mengaku dirinya merasa lega karena rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan bisa digunakan untuk melunasi hutangnya di bank.
Pengakuan itu ia sampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) lalu.
"Maksudnya lega itu, iya saya sempat mengucapkan alhamdulillah dalam hati. Akhirnya, saya lepas dari utang yang benar-benar menghimpit saya, yakni Rp 200 juta per bulan," kata Aulia.
Rencananya, rumah itu yang ditaksir bernilai Rp. 14 miliar itu akan dijual untuk melunasi utang pelaku sebesar Rp10 miliar. (*)