Nikita dijemput lantaran berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terhadap Nikita pun akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Januari 2020.
Baca Juga: Heboh Lowongan Kerja Bagi 2.400 Karyawan untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini Syarat-syaratnya
Kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani bisa menghirup udara bebas karena berstatus sebagai tahanan kota.
(*)