"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir tramadol.
Satu jenis narkoba sempat dibuang satu di antara pelaku ke tong sampah unit apartemen.
"Tiba butir pil ekstasi kami temukan di dalam tong sampah. Mungkin dibuang oleh satu di antara mereka," ujar Audie.
Kata Audie, Lucinta Luna sudah menjalankan tes urine.
Hasilnya, pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru, mengatakan saat ini penyelidikan masih berlangsung.
"Ya benar kami telah mengamankan seorang artis berinisial LL dan saat ini anggota kami sedang melakukan proses penyelidikan" ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Audie saat dikonfirmasi Selasa sore.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz mengatakan bahwa anggotanya dibawah pimpinan kanit 2 Unit Narkoba Akp Maulana Mukarom mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba.