GridPop.ID - Artis kontroversial Lucinta Luna berhasil diringkus pihak kepolisian pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Hal tersebut dilakukan lantaran kekasih Abash tersebut tersandung kasus narkoba.
Bahkan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, kini Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
"Kira-kira tadi pagi pukul 01.30 LL diamankan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai pasangannya," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya. Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir tramadol.
Satu jenis narkoba sempat dibuang satu di antara pelaku ke tong sampah unit apartemen.
"Tiba butir pil ekstasi kami temukan di dalam tong sampah. Mungkin dibuang oleh satu di antara mereka," ujar Audie.
Kata Audie, Lucinta Luna sudah menjalankan tes urine.
Hasilnya, pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru, mengatakan saat ini penyelidikan masih berlangsung.
"Ya benar kami telah mengamankan seorang artis berinisial LL dan saat ini anggota kami sedang melakukan proses penyelidikan" ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Audie saat dikonfirmasi Selasa sore.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz mengatakan bahwa anggotanya dibawah pimpinan kanit 2 Unit Narkoba Akp Maulana Mukarom mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian anggota polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial LL.
"Kami amankan seorang artis inisial LL bersama ketiga rekannya di sebuah apartemen di daerah Kebon sirih Jakarta Pusat," ujar erick
Kanit 2 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan ketiga rekannya.
Saat ini hasil pengecekan pelaku artis berinisial LL tersebut memang positif menggunakan Obat Psikotropika jenis Benzo.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan saat penggeledahan kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Mabes Polri," ujar Akp Maulana Mukarom.
Sementara itu, Polisi masih bingung dimana akan menempatkan ruangan sel bagi Lucinta Luna yang ditangkap karena kepemilikan narkoba, Selasa (11/2/2020).
"Karena masih pemeriksaan kami masih belum tahu akan ditaruh di sel perempuan atau sel laki-laki," kata Bachrun.
Selain itu pihak polisi juga belum dapat memastikan kapan pemeriksaan selesai.
Kata Bachrun, polisi juga memeriksa ketiga orang lainnya yang diamankan bersama Lucinta Luna. (*)