Find Us On Social Media :

Lewat Taktik Tangan Dinginnya, Wanita Ini Tak Gentar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun Meski Diambil dari Tangan Putra Mantan Presiden

By None, Sabtu, 15 Februari 2020 | 18:30 WIB

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Sambangi Nunung di RSKO untuk Lampiaskan Rasa Rindu, Sule Malah Diminta untuk Ikut Terapi Ketergantungan Obat oleh Dokter Spesialis, Ada Apa?

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut. (Ade Sulaeman)

Artikel ini pernah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"