Find Us On Social Media :

Lewat Taktik Tangan Dinginnya, Wanita Ini Tak Gentar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun Meski Diambil dari Tangan Putra Mantan Presiden

By None, Sabtu, 15 Februari 2020 | 18:30 WIB

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

GridPop.ID - Uang negara merupakan sebuah aset yang dimiliki untuk masa depan sebuah negara itu sendiri.

Untuk itu, segala upaya tentu dilakukan agar aset itu tetap digunakan sesuai dengan kaidahnya.

Di tangah wanita inilah, aset negara yang berjumlah triliunan bisa diselamatkan kendati harus melewati berbagai tantangan.

Baca Juga: Bak Menjilat Ludah Sendiri, Dulu Ogah Berhubungan Lagi, Kekeyi Malah Umumkan Balikan dengan Rio Ramadhan: Kemarin Itu Salah Paham!

Merujuk artikel dari Intisari via Sosok.ID, mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Baca Juga: Jengkel saat Tahu Temannya Suka Kasih Gratisan Roti ke Artis, Nia Ramadhani Langsung Semprot Jessica Iskandar yang Dinilai Terlalu Baik Hati: Support Bisnis Orang Itu dengan Cara Membeli!

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Baca Juga: Putuskan Kabur dari Rumah Usai Berseteru dengan Ibunya, Ulfi Damayanti Kepergok Liburan Bareng Elly Sugigi dan Kekasih Berondongnya, Sudah Damai?

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Baca Juga: Bak Dapat Durian Runtuh, Artis Ini Dihujani Ciuman dari Sederet Aktor Papan Atas Indonesia hingga Bikin Warganet Baper Maksimal!

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Sambangi Nunung di RSKO untuk Lampiaskan Rasa Rindu, Sule Malah Diminta untuk Ikut Terapi Ketergantungan Obat oleh Dokter Spesialis, Ada Apa?

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut. (Ade Sulaeman)

Artikel ini pernah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"