GridPop.ID - Acara Hotman Paris Show lagi-lagi kembali bermasalah dengan KPI.
Acara yang dipandu oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea itu mendapat sanksi dari KPI lantaran dinilai sudah melanggar norma kesopanan.
Hal ini diungkapkan oleh pihak KP sendiri melalui akun Instagram @kpipusat, Sabtu (15/2/2020).
Diberitakan Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan itu dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan presepsi negatif.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.
"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak,” sambungnya.
Sebelumnya, reality Hotman Paris Show juga sempat berurusan dengan KPI.
Bahkan acara tersebut pernah dikenai 12 pasal sekaligus karena pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini terjadi saat perseteruan antara pengacara Elza Syarief dan Nikita Mrizani yang terjadi dalam acara Hotman Paris Show pada Agustus 2019 lalu.
Kala itu Nikita Mirzani tak main-main membentak pengacara Elza Syarief dalam acara live.
Pertengkaran keduanya terjadi saat membicarakan mengenai perebutan hak asuh anak yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Sajad Ukra.
Mengutip dari Grid.ID (4/10/2020), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berat untuk acara Hotman Paris Show atas insiden tersebut.
Sanksi tersebut diberikan lewat surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 tersebut terkait Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Tak tanggung-tanggung, acara yang dipandu pengacara Hotman Paris dan Melaney Ricardo ini dianggap melanggar 12 pasal sekaligus.
Pasalnya, di dalamnya terdapat adegan kemarahan berlebihan yang dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Alhasil, sanksi administratif yang bakal diterima program ini adalah berupa penghentian sementara sebanyak 2 kali tayangan. (*)