Find Us On Social Media :

Jangan Salah, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan, Lihat Daftarnya

By None, Senin, 17 Februari 2020 | 15:15 WIB

Smart SIM

GridPop.id - Siap-siap bagi yang ingin bikin SIM baru atau perpanjangan.

Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga: Bocor ke Publik, Foto Puput Nastiti Devi Saat masih ABG Jadi Sorotan, Cantiknya Awet Sampe Sekarang!

Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

Baca Juga: Bikin Heboh Lantaran Beristri 4, Opie Kumis Blak-Blakan Bongkar Fakta Mencengangkan Soal Rahasia Sukses Berpoligami: Duit Aja Banyakin, Banyak yang Ngikut!

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca Juga: Berbeda Keyakinan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tak Ketinggalan Ucapkan Selamat Sekaligus Doa dari Mekkah untuk Betrand Peto yang Habis Disunat: Sehat Terus ya Betrand!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM",