GridPop.ID - Dunia mayakembali digegerkan oleh kasus narkoba yang mnejrat kalangan selebriti Tanah Air.
Kamis (20/2/2020) pesinetron Aulia Farhan atau Farhan Petterson diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Pesinteron yang melejit lewat serial Anak Langit ini diciduk lantaran positif menggunakan narkoba.
Aulia Farhan diciduk di lobi hotel daerah Jakarta Selatan dengan seseorang berinisial G bersama dengan paket sabu-sabu.
"Kemudian masuk ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AF atau FP positif gunakan methapetamine dan amphetamine dan G juga positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).
Berdasarkan pengakuan Aulia, bintang sinetron Anak Langit itu sudah menggunakan narkotika selama lima atau enam bulan terakhir.
"Keterangan awal dia sudah lima, enam bulan menggunakan," ucap Yusri Yunus. Kepolisian juga memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada artis lainnya yang terlibat.
Aulia Farhan memesan barang haram tersebut kepada G dan kepolisian juga baru mengamankan seorang berinisial DK, orang yang menyuplai sabu-sabu ke G.
Selama jumpa pers, Aulia Farhan terlihat menundukkan kepalanya.
Ketika selesai dan hendak kembali ke dalam ruang Polda Metro, tampak Aulia Farhan menitikkan air mata.
Aulia Farhan diciduk Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2020), pukul 02.00 WIB.
"Mengamankan dua orang pelaku yang sekarang kami tangani yang pertama inisial G dan Satu lagi inisial AF atau FP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ketika ditangkap, pelaku berinisial G tengah membawa satu paket plastik berisi sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut hendak dikirimkan oleh G kepada Aulia Farhan.
Saat ini, kata Yusri, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Untuk bisa memastikan apakah yang bersangkutan memang sebagai pengguna atau masih ada lagi (tersangka)," ucapnya.
Akibat perbuatannya Aulia Farhan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (21/2/2020).