Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 18:00 WIB

Fitri Salhuteru memberikan dukungan kepada Nikita MIrzani di persdingan bersama Billy

Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

Baca Juga: Alih-Alih Jengkel dan Marah Karena Pecahkan Guci di Rumah, Ibu Ini Justru Berterimakasih Lantaran Anaknya Bongkar Rahasia Suami yang Telah Disimpan Rapat-Rapat Selama 13 Tahun!

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Baca Juga: Jadi Janda Dua Anak Setelah Suaminya Ketahuan Main Serong, Mantan Pembawa Acara Ini Rela Jualan Sayur Organik untuk Menghidupi Keluarga Kecilnya