Find Us On Social Media :

Geret Sang Ibu, Jefri Nicol Terjerat Kasus Wanprestasi karenga Langgar Kontrak 4 Film hingga Didenda Rp 4,2 Miliar

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 27 Februari 2020 | 18:00 WIB

Jefri Nichol

Terkait gugatan itu, pihak Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Achmad Guntur telah buka suara mengenai kasus dugaan wanpreatasi Jefri Nichol.

Dilansir dari Kompas.com, berikut telah dirangkum informasi terkait kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol 

1. Langgar Kontrak Film

Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut gugatan pihak Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol telah terdaftar pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020 yang menyangkut dugaan pelanggaran kontrak film.

Baca Juga: Sebut Plesiran 4 Bulan ke Luar Negeri Momen Langka, Raffi Ahmad: 5 Tahun Saya Menikah, Saya Baru Tidur Sama Nagita Kemarin Liburan!

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2020).

Dalam gugatan itu, artis peran berusia 21 tahun ini diduga melanggar kontrak film dari Falcon Pictures dan justru bermain pada empat film lain di luar kontrak, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan, Habibie & Ainun.

Baca Juga: Blak-Blakan Pamer ATM hingga Capai 3 Miliar Rupiah, Anak IndigoIni Bongkar Kebohongan Barbie Kumalasari: Uangnya Punya Orang Lain, Dia Pinjem Dulu!