Karena sepasang kekasih itu tak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR memaksa mereka berhubungan badan di depannya.
Ia mengancam jika mereka tak menuruti permintaannya, maka MR akan memanggil kepala desa warga sekitar.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020) dilansir dari Surya Malang.
Setelah itu, MR kembali mengajukan pilihan kepada FA dan FN jika ingin bebas.
Pertama mereka harus membayar uang Rp 10 juta. Sementara pilihan kedua adalah mereka membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.