Find Us On Social Media :

Dapatkan Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan di Media Sosal, Artis Syifa Hadju Langsung Ambil Sikap dan Lapor ke Pihak Berwajib

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 29 Februari 2020 | 14:30 WIB

Syifa Hadju

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Baca Juga: Ngotot Sebut Dirinya Perempuan Tulen, Siapa Sangka Sosok Inilah Dalang yang Melarang Lucinta Luna Ngaku Transgender Hingga Bikin Hotman Paris Berang: Oh Pelakunya Elu!

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.

Baca Juga: Tajir Melintir, Raffi Ahmad Pamer Rumah Barunya yang Mewah Senilai Rp 17 Miliar, Fasilitas 6 Kamar yang Bernuansa Serba Kayu dan Dihiasi Batu Marmer!