Find Us On Social Media :

Geger Fatma MUI untuk Jalankan Ibadah Salat di Rumah Karena Wabah Virus Corona, Aa Gym: Tidak Usah Bingung dengan Broadcat dari Orang yang Tidak Jelas Keilmuannya!

By None, Kamis, 19 Maret 2020 | 18:15 WIB

Respon Aa Gym terkait dengan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah

"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," menambahkan.

Salinan Asli Fatwa MUI

 

Fatwa Majelis UlamaNomor 14 Tahun 2020Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Ketentuan Hukum

Baca Juga: 2 Kali Gagal Nikah, Yuni Shara Ngaku Trauma Hingga Enggan Temui Mantan Suami Pertama, Namun Kedekatannya dengan Mantan Suami Kedua Curi Perhatian Warganet

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baca Juga: 25 Tahun Menikah, Musisi Wanita Kondang Ini Dikabarkan Pernah Selingkuh dengan Petinggi Polisi, Istri Sah Pergoki Keduanya Sudah Punya Panggilan Sayang: Akang dan Teteh

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.