GridPop.ID - Pernikahan artis lawas Mayangsari dengan salah satu keluarga cendana, Bambang Trihatmojo kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Mayangsari kerap kali dituding merebut Bambang Trihatmojo dari istri pertamanya, Halimah.
Bahkan, sempat tersiar kabar bahwa Bambang Trihatmojo sampai menggelontor dana bernilai fantastis demi segera ceraikan Halimah.
Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo hingga kini masih saja dibayangi nama Halimah Agustina Kamil.
Penyanyi cantik ini selalu dikaitkan dengan tudingan pelakor atas kandasnya pernikahan Bambang dan Halimah.
Perceraian Bambang dan Halimah 9 tahun silam memang menjadi berita besar kala itu.
Demi muluskan langkah mempersunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian hingga Rp 1,5 miliar.
"Uang itu sudah diselesaikan, Rp 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang. Ini kan suatu proses yang harus dilalui.
Untuk permohonan talak harus ke PA. Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.
Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(*)