Find Us On Social Media :

Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari

By None, Jumat, 10 April 2020 | 19:00 WIB

Ogah Berlama-lama Urus Perceraiannya, Bambang Trihatmojo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Milliar Demi Segera Lancarkan Rencana Nikahi Mayangsari

GridPop.ID - Pernikahan artis lawas Mayangsari dengan salah satu keluarga cendana, Bambang Trihatmojo kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, Mayangsari kerap kali dituding merebut Bambang Trihatmojo dari istri pertamanya, Halimah.

Bahkan, sempat tersiar kabar bahwa Bambang Trihatmojo sampai menggelontor dana bernilai fantastis demi segera ceraikan Halimah.

Baca Juga: Nagita Slavina Miliki Deretan Tas Branded Mahal Harga Selangit, Baim Wong Mendadak Was-was Hingga Gigit Jari saat Paula Verhoeven Jajal Tas Istri Raffi Ahmad: Bahaya Nih, Pulang yuk Sayang!

Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo hingga kini masih saja dibayangi nama Halimah Agustina Kamil.

Penyanyi cantik ini selalu dikaitkan dengan tudingan pelakor atas kandasnya pernikahan Bambang dan Halimah.

Perceraian Bambang dan Halimah 9 tahun silam memang menjadi berita besar kala itu.

Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba dan Blak-Blakan Ngaku Penyuka Sesama Jenis, Aktor Tampan Ini Terserang Penyakit yang Bikin Kondisi Kulitnya Sangat Memprihatinkan Hingga Sempat Tak Dapatkan Izin untuk Berobat

Demi muluskan langkah mempersunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian hingga Rp 1,5 miliar.

"Uang itu sudah diselesaikan, Rp 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Baca Juga: Ditanya Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Bakal Dampingi Dirinya di Pelaminan, Aurel Hermansyah Beri Jawaban Cerdas Menyentuh Hati: Semoga Boleh ya Om Raul Lemos...

Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.

"Ya, sangat panjang. Ini kan suatu proses yang harus dilalui.

Untuk permohonan talak harus ke PA. Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.

Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.

Baca Juga: Nasib Pilu Si Manusia Batu, Tak Dapat Pengasilan karena Wabah Corona, Ia Rela Jual Semua Isi Rumah Demi Beri Makan Istrinya yang Hamil Tua dan 2 Anaknya

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga: Nagita Slavina Sakit Hati Disemprot Pedagang Karpet, Raffi Ahmad Pasang Badan Pamer Instagram Jutaan Followersnya, Sang Fotografer: Dia Bisa Beli Apa Saja, Termasuk Tokonya!

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot Kamera, Adik Mendiang Olga Syahputra Kini Tumbuh Jadi Gadis Dewasa, Penampilan Cantiknya yang Mempesona Berhasil Curi Perhatian

(*)

 

Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?