Tersangka selalu beralasan sedang dinas di luar. Akhirnya, Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00, korban datang ke Kodim Pemalang.
Dia menanyakan perihal anggota TNI bernama Kapten Rendi.
Dari keterangan anggota Kodim Pemalang, tidak ada nama itu.
"Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," katanya.
Dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang, SM mencari Ari.
Penipu tengik ini ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni.
Pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
Lebih-lebih, diminta untuk mentransfer sejumlah uang," tambahnya.(*)