Find Us On Social Media :

Galih Ginanjar Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Angkat Bicara Beberkan Fakta Soal Persidangan: Gak Ada Gunanya Aku Datang ke Pengadilan

By Luvy Yulia Octaviani, Sabtu, 18 April 2020 | 11:20 WIB

Barbie Kumalasari angkat bicara beberkan soal oersidangan yang menjerat sang suami

GridPop.ID - Kasus video ikan asin akhirnya menemukan akhirnya.Pengadilan memberikan putusan kepada 3 tersangka yang dituding mencemarkan nama baik Fairuz A Rafiq.Dengan hal ini, Barbie Kumalasari angkat bicara soal putusan sidang yang menjerat suaminya, Galih Ginanjar.

Baca Juga: Bantah Tudingan Bangkrut Lantaran Sepi Job Syuting, Amanda Manopo Blak-blakan Ungkap Alasan Mulia Jual Seabrek Baju dan Tas Mewah Miliknya, Ternyata...Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020), Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut. "Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari. Barbie Kumalasari diketahui masih menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk Galih Ginanjar.

Baca Juga: Saingi Dagangan Syahrini, Ivan Gunawan Ikut Banting Stir Jualan Peyek Premium dengan Harga Selangit: Alhamdulillah Rezekinya Ada Aja

Kumalasari juga menjelaskan alasannya jarang muncul dalam persidangan.

"Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie. "Dan sidang kemarin pun pakai teleconference jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.

Baca Juga: Diajak Bulan Madu, Seorang Ibu Tega Rebut Suami dari Anak Kandungnya Sendiri yang Baru Menikah 2 Bulan, Nekat Berhubungan Gelap Hingga Miliki Anak dan Berakhir di Pelaminan dengan Sang Menantu!

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19). Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Baca Juga: Selama Ini Cuma Dijadikan Lauk, Ternyata Air Terong Miliki 3 Manfaat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Efektif Turunkan Kolestrol Jahat Dalam Tubuh Manusia

Baca Juga: Menyayat Hati, Dedikasi Tanpa Batas Beginilah Kondisi Petugas Medis Demi Rawat Pasien Covid-19, Rela Gunakan Popok karena Keterbatasan Waktu ke Toilet Hingga Tidur Meringkuk di Lantai

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Rey Utami. Kemudian, terdakwa Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Dituding Memperalat Mantan Suami Gunakan Ilmu Pelet untuk Poroti Hartanya, Sang Pengacara: Pakaian Dalam Ditanam untuk Guna-guna!

(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara