Find Us On Social Media :

Mimpi Basah Siang Hari Saat Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasannya

By None, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:12 WIB

Ilustrasi

Melansir Kompas.com (18/10/2019), mimpi basah juga dikenal sebagai “emisi noktural”, yaitu ejakulasi mani yang tidak disengaja dari penis selama tidur atau suatu orgasme ketika tidur.

Umumnya ini terjadi pada laki-laki yang memasuki masa pubertas atau masa remaja.

Namun, ternyata ini juga dapat terjadi pada seorang pria di sepanjang hidupnya dan hal ini adalah normal.

Dilansir dari laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Blak-blakan Buka Langkah Pemerintah Tangani Corona yang Tak Jujur, Anies Baswedan Mencak-mencak saat Kemenkes Tak Mau Buka Data Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Tidak batalnya puasa orang yang mengalami hal itu dikarenakan ketidaksengajaan dan orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah:

"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."