Find Us On Social Media :

Mimpi Basah Siang Hari Saat Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasannya

By None, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:12 WIB

Ilustrasi

Dengan demikian, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba dan tetap dianggap sah.

Beda jika dengan disengaja.

Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 juga menyatakan hal yang serupa.

Dalam buku tersebut dikatakan jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka puasanya tidak batal.

Sama halnya ketika suami istri bersetubuh pada malam hari saat bulan puasa, lalu dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa.

Menurut buku tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Kendati demikian, apabila dengan sengaja mengeluarkan sperma saat berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya.

Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Lama Hengkang dari Layar Kaca Aktor Ganteng ini Diam-diam Alih Profesi Jadi Pengusaha Tambang, Kini Miliki Aset Rumah Mewah bak Villa di Bali

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...