Find Us On Social Media :

Oknum Pelaku Penjual Daging Babi yang Mirip Daging Sapi di Bandung Tertangkap, Bisnisnya Sudah Berjalan Selama 1 Tahun hingga Jual 63 Ton di 3 Kecamatan, Begini Kronologinya!

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 12 Mei 2020 | 14:20 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti daging babi yang dijual sebagai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung.

GridPop.ID - Baru-baru ini beredar di media sosial yang menyebutkan terjadinya penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di Bandung, Jawa Barat.

Aparat Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menceritakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.

Baca Juga: Malaysia Berlakukan Lockdown Selama 2 Bulan, Tas hingga Sepatu Branded Berharga Fantastis yang Ada di Mall Ini Tampak Menjijikan Dipenuhi Jamur, Begini Penampilannya!  

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi.

"Namun, dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer, yakni AS dan AR.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

Baca Juga: Langsung Gandeng Wijin Jadi Pacar Baru, Gisel Ngaku Menyesal Keputusannya Miliki Kekasih Usai Bercerai dengan Gading Marten: Mestinya Ada Masa Sendiri Dulu

Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

Baca Juga: Jadi Idola hingga Disegani Para Politikus Tanah Air, Siapa Sangka Begini Tabiat Najwa Shihab Setiap Hari yang Dibongkar oleh Sang Sopir Pribadi: Bener-bener...

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000-Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekitar 63 ton, atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Dera Siagian Finalis Indonesian Idol? 8 Tahun Berlalu dan Mulai Jarang Terlihat di Layar Kaca, Perubahan Gayanya yang Makin Macho Bikin Pangling!

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

"Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.

Hendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Baca Juga: Dulu Bikin Heboh Usai Dinikahi Pangeran Kelantan di Usia Muda Hingga Dipaksa 'Melayani' Meski Sedang Menstruasi, Begini Kabar Manohara Usai Lama Menghilang dari Dunia Hiburan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.

Hendra berharap warga masyarakat tidak usah khawatir karena daging yang ada sudah disita.

"Namun, ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Ayah Angkat Syahrini Sebut Inces Mendepaknya Secara Mentah-mentah hingga Buat Denny Darko Syok Terawang Nasib Karier Istri Reino Barack: Akan Sangat Membahayakan Posisinya!

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Terungkapnya Penjualan Daging Babi di Bandung, Sudah Setahun Berjalan & Dijual di 3 Pasar