GridPop.ID - Tahun ini kita menjalankan Puasa Bulan Ramadhan dengan kondisi berbeda di tengah pandemi corona.Kondisi tersebut juga akan dialami umat Muslim saat menjalankan Hari Raya Idul Fitri.
Berkaitan dengan tersebut Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Inul Daratista Justru Pusing Tujuh Keliling Lantaran Harus Bayar THR Karyawan Saat Pendapatan Usahanya Merosot Jauh: Stress Mikir Gaji PegawaiFatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.