Menurutnya kasus percabulan yang membuat NF kini hamil tak bisa dilepaskan dari ulah tiga pelaku yang mencabulinya.
"Pacarnya punya kelainan seksual, diikat, dikasih lilin. Jadi apa yang dialami NF ini proses panjang. Waktu membunuh itu kepikiran hamil dan memperkosa dia, jadi pelampiasan," ujarnya.
Harry meminta semua pihak tak lantas menyudutkan tindakan pembunuhan NF karena di satu sisi NF jadi korban pencabulan dan kekerasan fisik.
Secara hukum NF terlibat empat kasus hukum, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan APA, dan sebagai korban tiga kasus percabulan.
"Apa yang diselidiki pihak kepolisian, ini berhubungan dengan apa yang dialami. Ada korelasi antara kejadian yang dialami NF sebagai korban dengan perbuatannya sebagai pelaku," tuturnya.
Sudah Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NF.
"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata Tahan.
Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap terkait kronologi pengungkapan kasus pelecehan tersebut.
Saat ini, informasi pelecehan seksual hanya berupa informasi penetapan tersangka dan kronologi awal terkuaknya kasus tersebut versi Kemensos RI.
Tahan hanya menjelaskan, berkas perkara kasus pelecehan seksual itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga, ketiga tersangka akan segera menghadapi persidangan.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan. (*)