Sebab, platform semacam itu mengharuskan pengguna untuk menyertakan dokumen lain seperti KTP, KK, dan lain sebagainya, kecuali dokumen-dokumen itu juga ikut dicuri informasinya.
Aktifkan fitur two-step verification
Untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi, Alfons menyearankan pengguna bisa mengaktifkan fitur keamanan tambahan "Two-step verification" pada akun Whatsapp mereka.
Fitur ini bisa diaktifkan dengan mengunjungi menu pengaturan Whatsapp > Account > Two-step verification.
Kemudian, klik tombol "Enable" dan masukkan enam digit PIN yang mudah diingat.
Pengguna juga bisa memasukkan e-mail masing-masing untuk mempermudah ketika suatu saat mereka lupa nomor PIN.
Setelah diaktifkan, maka Anda harus memasukkan nomor PIN yang telah diatur tadi ketika mencoba masuk ke akun Whatsapp di ponsel lain.
(*)