"Artinya positif sudah tidak ada lagi, sudah sembuh," jelas Rahmat Effendi.
29 kelurahan zona hijau itu dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri wajib dilakukan secara ketat, serta waktu dan orang terbatas.
"Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW atau hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan masjid tersebut saja."
"Warga ber-KTP dari wilayah zona merah tidak boleh Salat Id ke wilayah zona hijau," terang Rahmat Effendi.
Berikut ini rincian 29 wilayah zona hijau dan merah di Kota Bekasi:
1. Kecamatan Bekasi Utara
Zona Hijau: