GridPop.ID - Kembali terjadi kasus penyebaran foto vulgar di media sosial.
Seorang janda muda di Palembang, Sumatera Selatan jadi korbannya.
Foto vulgarnya dibagikan sang mantan kekasihnya di media sosial.
Akhirnya ia melaporkan sang mantan kekasih ke pihak berwajib.
NY, wanita berusia 39 tahun itu melaporkan mantan kekasih Ay (35 tahun), warga Plaju Palembang, Selasa (19/5/2020) terkait peredaran foto-foto vulgarnya.
NY, tidak terima foto-foto tak senonohnya disebar di media sosial Facebook oleh sang mantan.
Korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 28 April 2020 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, dia diberitahu oleh anaknya bahwa terlapor telah mengunggah foto-foto dirinya tanpa mengenakan busana di Facebook.
“Saya benar-benar malu, apa lagi yang memberitahu anak saya, perbuatannya sudah keterlaluan pak,” ujar NY yang berstatus janda ini kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan NY dan terlapor dan telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan sudah berpisah.
Ia mengaku sering mengirim foto bugilnya ke kekasih sewaktu masih menjalin hubungan.
"Kami sudah berpisah dan tidak berhubungan lagi, saya rasa terlapor marah dan tidak terima saya putuskan sehingga mengirim foto-foto tidak senonoh saya melalui akun Facebooknya," ungkap janda satu anak ini.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut lantaran takut pelaku nantinya malah lebih berbuat nekat.
"Saya memutuskan melaporkan pelaku pak, saya takut kalau didiamkan saja nantinya pelaku tambah nekat," bebernya.
Kemudian korban berharap agar pelaku bisa segera tertangkap.
"Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya pak, saya malu karena foto saya sudah tersebar kemana-keman."
"Saya harap foto-foto saya bisa segera dihapus, apa lagi dilihat oleh anak saya," tegasnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana ITE yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
(*)