Find Us On Social Media :

Kini Bahagia dengan Puput Nastiti Devi, Ahok Seolah Rasakan Firasat Sebelum Ceraikan Veronica Tan dan Wanti-wanti Kuasa Hukumnya Dengan Hal Ini

By None, Jumat, 12 Juni 2020 | 11:18 WIB

Kini Bahagia Membina Rumah Tangga dengan Puput Nastiti Devi, Ahok Seperti Rasakan Firasat Sebelum Ceraikan Veronica Tan Sampai Siapkan Wanti-waniti ini Untuk Kuasa Hukumnya

Sementara itu, Veronica Tan sampai saat ini masih betah dengan statusnya sekarang.

Ia kini menyibukan diri dengan bisnis dan kegiatan sosialnya.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Veronica Tan sendiri membuka usaha penyediaan daging impor spesial dan terbaik bernama Alphaagro Indonesia.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Keartisan yang Glamor Demi Menikah dengan Anak Presiden, Annisa Pohan Rela Menetap di Rumah Dinas Sederhana yang Jauh dari Kesan Mewah Bersama AHY

Selain itu, anak sulung Veronica Tan, Nicholas Sean, rupanya juga membuka usaha berupa kafe.

Bernama Bearhounds Airsoft & Cafe, yang merupakan lokasi bermain Airsoft Gun yang dilengkapi tempat nongkrong dan kuliner.

Bearhounds Airsoft & Cafe berlokasi di Mal Pluit Village, Jakarta Utara.

Selain itu, Veronica Tan juga disibukkan dengan kegiatan sosial sebagai mentor dan pendamping 'Ibu Rusun' atau sebutan untuk wanita yang tinggal di rumah susun.

Baca Juga: Makin Berani Umbar Kemesraan Bareng Janda Gading Marten, Wijin Tiba-tiba Beri Pengakuan Mengejutkan Enggan Nikahi Gisel: Cepet-cepet Ngapain?

Veronica menjadi mentor bertugas memberikan perhatian membatik kepada warga rusun di sekitar DKI Jakarta agar memiliki skil untuk mendapatkan kehidupan lebih baik.

Rupanya Veronica Tan bisa terhubung dengan ibu-ibu rusun berawal dari kunjungannya sebagai istri Gubernur DKI saat mendampingi mantan suami kala itu.

Veronica Tan kini pun sering membagikan kegiatan-kegiatannya tersebut di media sosial Instagramnya. (*)

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Bak Mimpi Jadi Nyata, Firasat Ahok Sebelum Ceraikan Veronica Tan Terungkap, Sempat Wanti-wanti Hal Ini pada Kuasa Hukumnya