GridPop.id - Kelas BPJS Kesehatan direncanakan akan segera dihapus oleh pemerintah.
Hal ini tentu saja mengundang berbagai respon masyarakat.
Pasalnya, biasanya kelas peserta BPJS dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang diperoleh.
Kabarnya, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) bakal menggunakan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Tentu saja tak akan ada lagi kelas layanan seperti sekarang yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III.
Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam skema manfaat BPJS Kesehataan, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya.
Yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inap.
Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya: