GridPop.id - Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
Mereka akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra menyatakan hal itu saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.
Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.