Find Us On Social Media :

Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Keji Suami dan Anak Tirinya Tak Terima, Sempat Lakukan Ritual Ini Tapi Gagal

By None, Senin, 15 Juni 2020 | 18:58 WIB

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

GridPop.id - Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Mereka akan melakukan upaya hukum selanjutnya. 

Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra menyatakan hal itu saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.

Baca Juga: Tak Akui Pernikahannya dengan Kriss Hatta Lalu Hilang Ditelan Bumi Usai Putus Dari Billy Syahputra, Begini Kondisi Artis Cantik ini yang Ternyata Nekat Lakukan 4 Hal Tak Diduga Sekaligus

Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.

Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.

Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Vonis kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," lanjut hakim.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Walikota Teriak-teriak Minta Warga Jaga Jarak, Ratusan Orang di Kota Ini Cuek Bebek Telanjang Sambil Berjemur Tanpa Masker di Taman Kota

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Mudah Mengenali Pangkat Anggota TNI Hanya dengan Melihat Mobil Dinasnya!

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.

Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.

Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Baca Juga: Nyai Ngamuk Harga Dirinya Diinjak-injak, Nikita Mirzani Kekeuh Bakal Jebloskan 3 Orang Ini ke Penjara, Satu Diantaranya Pengacara Kondang Tanah Air, Siapa?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma dan Anaknya Akan Ajukan Banding Hingga Minta Grasi Pada Presiden,