Find Us On Social Media :

Dijual Bebas di Pasaran, Berikut Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditemukan BPOM Mengandung Bahan-bahan Berbahaya!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:27 WIB

Ini Bahaya Kosmetik Ilegal yang Dijual Online Menurut Pakar Kesehatan

Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).

Baca Juga: Sukses Bikin Ariel NOAH dan Reino Barack Dimabuk Asmara, Pesona Luna Maya Bikin Aktor Bollywood Ini Klepek-klepek Langsung Peluk Sang Artis Sambil Senyum Sumringah

Secara umum, bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.

Antara lain, berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

Sedangkan untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justilia.

Baca Juga: Kenakan Baju Transparan Saat Nonton Bola di Stadion Rusia, Penampilan Via Valen Bikin Netizen Terbelah: Buset Dah!