GridPop.ID - Ruben Onsu kini tengah menjadi sorotan gegara kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Meski sudah jungkir balik demi menangkan gugatan, nyatanya Ruben Onsu tetap kalah dalam persidangan.
Seolah belum terima kalah di persidangan, Ruben Onsu kini keluarkan bukti pamungkasnya.
Masih berseteru, pihak Ruben Onsu mengaku akan akan tetap menggunakan nama ‘Geprek Bensu’.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘Geprek Bensu’.
Sementara itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono lah yang akhirnya dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Meski sudah jelas kalah di mata hukum, pihak Ruben Onsu tampaknya masih belum menyerah.
Suami Sarwendah ini terus mencoba berbagai cara, salah satunya dengan membeberkan bukti sertifikat nama ‘Bensu’.
Melalui kanal YouTube KH Infotainment, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang angkat bicara soal perebutan nama ‘Bensu’.
"Logika hukumnya ketika kita menganggap bahwa Bensu itu adalah singkatan dari Benny Sujono harusnya semuanya akan dibatalkan.
Karena, tidak boleh kita menggunakan brand orang lain," ujar Minola.
Minola pun menjelaskan, nama ‘Bensu’ yang sudah dilindungi oleh Undang-undang itu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Rupanya, sebelum kasus ini bergulir, Ruben telah mengajukan permohonan penetapan nama merek ‘Bensu’ sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bensu itu, yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Minola.
"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Minola menyebutkan bahwa perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.
"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga mengatakan bahwa pihak Benny Sujono tidak memiliki bukti legal penggunaan singkatan ‘Bensu’.
"Tapi secara legal, mereka enggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu. Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu," tegasnya.
Minola menambahkan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan nama Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian, itu sudah dialihkan ke kami," papar Minola.
"Jadi, oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.
GridPop.ID (*)