"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktibitas hotel kawasan Surabaya Selatan," kata dia.
Rupanya, S memang tak hanya menjual istrinya di kawasan Gresik, namun juga melayani pelanggan di luar kota.
"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," ujar dia.
Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
GridPop.ID (*)