GridPop.ID - Selama pandemi corona menyerang Indonesia bahkan seluruh dunia, sektor ekonomi ikut terdampak.
Banyak yang mengaku tak miliki uang bahkan kehilangan pekerjaan.
Segala hal dilakukan agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seperti pria ini, pengangguran di Gresik berinisal S menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.
S menjual sang istri dengan tarif beragam, mulai Rp 300.000,00 hingga Rp 900.000,00.
Uang itu digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
S adalah seorang pria pengangguran asal Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Dia mengaku kesulitan mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19. Akibatnya, ia tak memiliki pemasukan.
"Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata dia.
S kemudian tega menjual istrinya. Uang yang didapatnya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya terpaksa (menjual istri) buat makan," tutur S.
Praktik prostitusi S menjual istrinya pada pria hidung belang akhirnya terbongkar.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter," kata dia.
S memasang tarif beragam. Mulai Rp 300.000,00 hingga Rp 900.000,00 bagi pria yang mengencani istrinya.
Informasi itu akhirnya didalami hingga polisi merambah WhatsApp S.
"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktibitas hotel kawasan Surabaya Selatan," kata dia.
Rupanya, S memang tak hanya menjual istrinya di kawasan Gresik, namun juga melayani pelanggan di luar kota.
"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," ujar dia.
Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
GridPop.ID (*)