Find Us On Social Media :

Sempat Jadi Teka-teki hingga Ditaksir Capai Miliaran Rupiah, Ternyata Segini Gaji Ahok yang Duduki Jabatan Komisaris di BUMN

By Maria Andriana Oky, Minggu, 28 Juni 2020 | 17:05 WIB

Basuki Tjahaja Purnama

Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Dikasih Hati Minta Jantung, Sudah Dianggap Adik Sendiri, Billy Syahputra Malah Bertingkah Sampai Bikin Nikita Mirzani Muak: Gue Udah Males

Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Sempat menjadi misteri, akhirnya terungkap berapa besaran gaji suami Puput Nastiti Devi yang menjabat sebagai komisaris BUMN.

Melansir dari TribunWow.com, diungkapkan lewat perbincangan secara live Instagram dengan Presenter Andy F. Noya di @kickandyshow yang tayang pada Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Paras Cantiknya Tak Menjamin Kesetiaan Sang Pria, Selebgram Ini Bagikan Cerita Pilu 9 Tahun Diselingkuhi hingga Berhasil Bongkar Aksi Busuk Sang Pacar dengan Cara Ini!

secara gamblang, Ahok mengatakan gaji pokok Gubernur hanya Rp 7 juta.

Meski ada beberapa tunjangan, tetap saja gaji Komut di BUMN lebih besar.

"Iyalah kalau gajinya Gubernur kan cuma 7 juta lebih sebulan."

"Tunjangan uang makan kira-kira Rp 30 juta memang ada mobil, sopir tapi kan kita tidak bisa dapat," katanya.