GridPop.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini tak lagi menjadi seorang politis.
Mantan suami Veronica Tan kini tengah menjabat sebagai komisaris salah satu BUMN.
Basuki Tjahaja Purnama alias BTP ditunjuk oleh Erick Thohir selaku menteri BUMN untuk menduduk jabatan komisari Utama Pertamina.
Awal penunjukan BTP sebagai komisaris uatam Pertamina sempat menuai pro kontra.
Namun, akhirnya suami Puput Nastiti Devi itu pun akhirnya resmi menduduki jabatan Komut Pertamina pada November 2019.
Dikutip dari Kontan.id, diungkapkan banyak yang menduga bahwa gaji Ahok saat menduduk jabatan Komisaris Utama Pt Pertamina mencapai Rp 3,2 miliar.
Namun, kabar ini mendapat bantahan langsung dari pihak Pertamina.
Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Sempat menjadi misteri, akhirnya terungkap berapa besaran gaji suami Puput Nastiti Devi yang menjabat sebagai komisaris BUMN.
Melansir dari TribunWow.com, diungkapkan lewat perbincangan secara live Instagram dengan Presenter Andy F. Noya di @kickandyshow yang tayang pada Sabtu (27/6/2020).
secara gamblang, Ahok mengatakan gaji pokok Gubernur hanya Rp 7 juta.
Meski ada beberapa tunjangan, tetap saja gaji Komut di BUMN lebih besar.
"Iyalah kalau gajinya Gubernur kan cuma 7 juta lebih sebulan."
"Tunjangan uang makan kira-kira Rp 30 juta memang ada mobil, sopir tapi kan kita tidak bisa dapat," katanya.
Pria 53 tahun ini mengatakan bahwa gaji sebagai Komut BUMN sekitar Rp 170 juta.
"Kalau di Pertamina kita bisa dapat 170 juta gaji."
"Ya kalau jadi Gubernur adalah uang buat istilahnya PB 1 satu kali gaji 70 juta, tapi lebih enak bisa bantu orang karena ada dana operasional itu," ungkap dia.
GridPop.ID (*)