Find Us On Social Media :

Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

By None, Rabu, 1 Juli 2020 | 15:40 WIB

BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Salah satu kabar kemali berhembus di tengah pandemi corona di Tanah Air.

Setelah menuai banyak pro dan kontra pemerintah akhirnya resmi menaikan iuran BPJS.

Kenaikan tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Dijodohkan oleh Anak Sendiri, Mama Amy Tak Tinggal Diam hingga Tanggapi Perjodohannya dengan Sule, Ternyata...

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Dua Kali Berumah Tangga Namun Selalu Berakhir dengan Perceraian, Sosok Ini Bongkar Tabiat Buruk Engku Emran: Wanita Jadi Ketakutan dan Tak Tenang!

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Baca Juga: Tak Segalak Dulu Usai Jadi Komut Pertamina, Ahok Ogah Marah Meski Ada Pejabat yang Bikin Jengkel, Ada Apa?

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Lewat Simbol Prajurit Bawa Alat Tajam, Ahli Tarot Ini Ramal Masa Depan Rumah Tangga Krisdayanti dan Raul Lemos yang Mencengangkan: Ada Sebuah Kendala, Sebuah Pertengkaran Hebat!

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kabar Perceraiannya Gemparkan 2 Negara, Luadya Cynthia Bella dan Engku Emran Dulu Gelar Pernikahan Supermewah di Hotel Kuala Lumpur, Begini Potretnya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini'