Find Us On Social Media :

Cuci Uang Nasabahnya Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Rayuan Maut Andalan Vina Karyawati Bank BUMN Saat Perdayai Pejabat dan Pengusaha Sawit!

By Arif Budhi Suryanto,None, Selasa, 7 Juli 2020 | 09:00 WIB

[Ilustrasi] karyawati bank milik BUMN di Aceh Barat Daya cuci miliaran uang nasabah

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

Baca Juga: 8 Tahun Jualan Keliling, Pedagang Sate Ini Terciduk Polisi Gunakan Bahan Menjijikkan Ini untuk Olahan Sate Dagangannya

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.

Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.

Baca Juga: Merokok Sejak Bangku Sekolah hingga Kecanduan Selama 40 Tahun, Ternyata Minuman ini yang Membuat Vina Panduwinata Lepas dari Nikotin dan Tetap Hidup Segar Bugar Meskipun Tak Muda Lagi!

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.

Sebelum ke Aceh Tengah, Vina bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.

Sekembali dari Sumatera Barat, Vina memilih bersembunyi di Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Dari situlah sinyal handphone-nya mulai terlacak pihak kepolisian.

(*)