Find Us On Social Media :

Cuci Uang Nasabahnya Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Rayuan Maut Andalan Vina Karyawati Bank BUMN Saat Perdayai Pejabat dan Pengusaha Sawit!

By Arif Budhi Suryanto,None, Selasa, 7 Juli 2020 | 09:00 WIB

[Ilustrasi] karyawati bank milik BUMN di Aceh Barat Daya cuci miliaran uang nasabah

 

GridPop.ID - Baru-baru ini publik dibuat terkejut dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh seorang karyawati bank milik BUMN di Aceh Barat Daya.

Bagaimana tidak, sudah banyak nasabah yang menjadi korban karyawati dengan nama Vina (27) ini hingga ditaksir total uang yang dicuci mencapai milyaran rupiah.

Namun, Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengaku belum mengatahui angka pasti uang nasabah yang dibawa kabur.

Baca Juga: Satu per Satu Aibnya Terungkap , Hubungan Jennifer Dunn dengan Wawan Soal Kasus Pencucian Uang Dibongkar Hotman Paris: Hubungan Dia, karena Cantik Mau Dijadikan Ikon!

"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," sebut Kasat Reskrim.

Vina pun sempat kabur meski kini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berkat melacak sinyal ponselnya di Aceh Tengah.

Namun, sejauh ini Vina terkenal irit bicara soal penggunaan uang miliaran rupiah milik nasabahnya tersebut.

Baca Juga: Nekat Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri Setelah Kenal 3 Bulan, Artis Ini Malah Berakhir dalam Penjara Susul sang Istri karena Terlibat Kasus Pencucian Uang

Ia hanya mengaku memutar uang milik nasabah, namun karena terlalu besar hadiah yang ditawarkan, Vina akhirnya menjadi pusing sendiri.

“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup. Itu masih informasi awal," imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Menyayat Hati, Begini Momen Terakhir Karyawati Bank Bersama Sang Anak Sebelum Tewas Melawan Begal

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.

Uang sebanyak itu tentu bukan jumlah yang sedikit. Lantas siapa saja sebenarnya nasabah perempuan tinggi semampai kelahiran 14 September 1993 ini?

Baca Juga: Ayahnya Paling Tajir di Tanah Air, Sosok Ini Pilih Tetap Hidup Sederhana dan Ogah Foya-foya: Gaya Hidup Harus Dijaga

Kabarnya, target nasabah yang diincar Vina adalah bapak-bapak pejabat (kepala dinas dan anggota dewan), pengusaha, hingga kontraktor.

Seorang pengusaha kepada Serambinews.com mengaku ada sekitar Rp 2 miliar uang miliknya dibawa kabur oleh Vina.

Pengusaha lainnya Yacob, bahkan hampir jadi korban. Ia mengaku dijanjikan hadiah berupa 1 unit N-Max jika mau mendepositokan uangnya sebesar Rp 1 miliar.

“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," ujar Yakob, salah seorang nasabah.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Nasabah Bank BRI Mendadak Geger Lantaran Dapat Transferan Misterius Sebanyak Rp 600 Ribu, Terungkap Asal Muasal Uang Milliaran Rupiah Itu

Tidak hanya hadiah N-Max, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga deposito sebesar 7 persen.

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” ujar Yakob.

“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.

Baca Juga: Saldo Rekening Milik King of The King di BNI Rp 720 Triliun Viral, Faktanya Bikin Shock!

Nasabah lainnya yang menjadi korban Vina adalah Masri Samad (57), abdi negara yang juga pengusaha kebun sawit.

Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya.

"Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

Baca Juga: 32 Tahun Duduki Kursi Presiden, Begini Kisah Jatuh Bangun Soeharto Sebelum Jadi Orang Nomor 1 di Tanah Air, Sempat Jadi Juru Tulis Bank di Desa hingga Sukses Kantongi Gelar Jenderal!

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

Baca Juga: 8 Tahun Jualan Keliling, Pedagang Sate Ini Terciduk Polisi Gunakan Bahan Menjijikkan Ini untuk Olahan Sate Dagangannya

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.

Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.

Baca Juga: Merokok Sejak Bangku Sekolah hingga Kecanduan Selama 40 Tahun, Ternyata Minuman ini yang Membuat Vina Panduwinata Lepas dari Nikotin dan Tetap Hidup Segar Bugar Meskipun Tak Muda Lagi!

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.

Sebelum ke Aceh Tengah, Vina bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.

Sekembali dari Sumatera Barat, Vina memilih bersembunyi di Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Dari situlah sinyal handphone-nya mulai terlacak pihak kepolisian.

(*)