GridPop.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega.
Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.
Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?