Namun saat Hana Hanifah mencari informasi, justru ia menemuan kejanggalan bahwa Nabilla sudah melapor terlebih dahulu.
Hana Hanifah didampingi kuasa hukumnya.
Untuk mendukung pelaporan, Hana Hanifah telah menyertakan bukti visum atas penganiayaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Hana Hanifah menuturkan bila mereka telah melaporkan Nabilla Aprillya dengan pasal 351.
"Kami sekarang melaporkan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun delapan bulan," ujar Machid Ahmad.
Hana Hanifah pun mengaku tak begitu mengenal sosok Nabilla Aprillya.
Karena perkara ini, Hana mengaku telah mengalami kerugian yang cukup besar.
Saat ditanya kemungkinan berdamai, ia menuturkan akan melanjutkan proses hukum.
Hingga saat ini Atta Halilintar belum memberikan penjalasan atau konfirmasi mengenai kasus yang ikut menyeret namanya tersebut.
GridPop.ID (*)