"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.
Jika melihat APBN defisit hingga 257,8 triliun lantas bagaimana pemerintah akan kengeluarkan gaji ke 13 bagi para pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri serta pensiunan.
Gaji 13 memang merupakan tambahan penghasilan bagi para abdi negara.
Pemberian gaji ke 13 juga dilakukan sejak 2004 lalu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Bahkan setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan gaji 13 pada masa pertengahan tahun.
Tahun 2020 ini, hingga pertengahan Juli pemerintah belum mencairkan gaji 13 PNS serta gaji 13 TNI Polri.
Meskipun belum dicairkan, namun pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan komentar terkait pencairan gaji ke 13 ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.