"Jadi pelaku ini pura-pura enggak tahu,"
"Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, Aulia beserta orangtuanya kerap mengamen di sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.
Berkembang informasi soal adanya dugaan ekploitasi Aulia sebagai anak untuk jadi pengamen jalanan.
"Soal ekploitasi anak kami menggandeng P2TP2A untuk pendalaman karena saat ini ada beberapa anak yang masih disana. Sehari-hari mereka ngamen di Kota Bandung," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Hamid yang kini ditahan di Mapolresta Bandung dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "TERUNGKAP, Begini Motif Ayah Tiri Bunuh Bocah dengan Memasukkannya ke Dalam Toren"