GridPop.ID - Baru-baru ini waga Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat bocah 5 tahun bernama Aulia.
Aulia ditemukan sudah tak bernyawa di tempat penampungan air atau toren air lantai 3 rumah kontrakannya.
Penyebab kematian bocah yang sehari-harinya ngamen itupun sempat menjadi tanda tanya hingga akhirnya fakta mengejutkan diungkap polisi.
Disebutkan Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Aulia tewas ditangan ayah tirinya, Hamid (25).
Diterangkan lebih lanjut oleh Hendra, kejadian ini bermula ketika pelaku tiba di rumah pukul 22.00.
Saat tiba di rumah, Hamid tidak pulang bersama istrinya.
Aulia lalu menanyakan ibunya dengan nada kasar pada pelaku sehingga tersinggung.
"Aulia menanyakan ibunya dengan nada kasar karena terbiasa di jalanan, pengamen juga,"
"Karena bernada kasar, Hamid tersinggung. Dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah obat keras, Hamid tidak mengendalikan emosinya," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).
Saat itu, Hamid menyeret korban ke lantai tiga rumah kontrakan tiga lantai tersebut.
"Lalu korban dimasukkan ke dalam toren dengan cara memegang kakinya lalu kepala di dalam air selama 10 menit sampai tidak bergerak kemudian dilepaskan begitu saja," ujar Hendra.
Aulia sendiri sempat dicari neneknya saat malam kejadian. Ibunya, pulang ngamen sekitar pukul 01.00 dini hari Jumat (17/7/2020). Keesokan paginya, Aulia ditemukan di dalam toren.
"Jadi pelaku ini pura-pura enggak tahu,"
"Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, Aulia beserta orangtuanya kerap mengamen di sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.
Berkembang informasi soal adanya dugaan ekploitasi Aulia sebagai anak untuk jadi pengamen jalanan.
"Soal ekploitasi anak kami menggandeng P2TP2A untuk pendalaman karena saat ini ada beberapa anak yang masih disana. Sehari-hari mereka ngamen di Kota Bandung," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Hamid yang kini ditahan di Mapolresta Bandung dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "TERUNGKAP, Begini Motif Ayah Tiri Bunuh Bocah dengan Memasukkannya ke Dalam Toren"