Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Gigit Jari, Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Begini Rinciannya

By Arif B,None, Jumat, 24 Juli 2020 | 18:40 WIB

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Baca Juga: 30 Tahun Kumpul Kebo Bareng Pasangan Sesama Jenisnya, Kedua PNS Ini Mantap Menikah Meski Sudah Punya Istri Anak, Alasannya Bikin Syok!

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga: ASN Bakal Semakin Sumringah, Tak Hanya Dapat Gaji Ke-13, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun Sampai Rp 20 Juta!

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.