Fakta dan Informasi Di Balik Tren yang Sedang Viral

Lagi-lagi Gigit Jari, Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Begini Rinciannya

Jumat, 24 Juli 2020 | 18:40
Grid Networks Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Baca Juga: Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang diGridHot.ID dengan judul "Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya"

Tag

Editor : Veronica S

Sumber GridHot.ID

Baca Lainnya