Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
Baca Juga: Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngakunya Sudah Legawa Undang Mantan ke Nikahan, Rizki DA Malah Terciduk Singgung Masa Lalu di Media Sosial Hingga Tuai Nyinyiran Netizen: Norak!
1. Alamat pengadilanDalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016.2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutanSalah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan. Baca Juga: Lengket Bak Perangko hingga Sudah Panggil Daddy, El Barack Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat Ditanya Soal Keberadaan Richard Kyle