Find Us On Social Media :

Jual Barang Ilegal, Pemilik PS Store Putra Siregar Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Berupa 190 Ponsel Bekas, Berikut Kronologinya!

By None, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:00 WIB

Putra Siregar

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tahun 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia kemarin.

Setelah dilakukan penyidikan, Bea Cukai meyakini bahwa barang yang dijual Putra Siregar merupakan barang palsu.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," ujar Ricky.

4. Barang disita, toko tetap beroperasi

Walau tiga tahun lalu sebanyak 190 ponsel pernah disita dari toko milik Putra Siregar, hingga saat ini toko tersebut masih beroperasi.

Baca Juga: Dituding Tolak Jodoh Anaknya hingga Ditinggal Nikah, Ayah Lesty Kejora Blak-blakan Bongkar Fakta Soal Pria Datang ke Rumah: Enggak Perlu Anak Jenderal

PS Store, toko milik Pura Siregar, tadi malam masih menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.

Ricky membenarkan bahwa toko itu masih beroperasi.

Pihaknya tidak mempunyai hak menutup toko walau sebelumnya sempat dilakukan penyitaan barang.

"Kalau masalah operasional bukan menjadi wewenang Bea Cukai juga. Kami fokus pada produk-produk impor ilegal," kata dia.

Walau penyitaan dilakukan tahun 2017, dia tidak bisa menyimpulkan bahwa barang-barang yang dijual dari tahun 2017 hingga saat ini masuk kategori ilegal juga.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manoppo Renggang Gegara Cabe-cabean, Nikita Mirzani Tuding Amanda Jual Diri: Gue Tahu dengan Siapa Dia Berjualan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Pemilik PS Store, Putra Siregar, Tersandung Ponsel Ilegal'