Find Us On Social Media :

Jual Barang Ilegal, Pemilik PS Store Putra Siregar Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Berupa 190 Ponsel Bekas, Berikut Kronologinya!

By None, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:00 WIB

Putra Siregar

GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari YouTuber kenamaan Putra Siregar.

Putra Siregar diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan barang ilegal.

Putra Siregar yang juga berprofesi sebagai pengusaha ponsel ini ditangkap karena menjual produk ilegal.

Pihak Bea Cukai telah menyita ratusan ponsel yang dia jual karena dianggap produk ilegal.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Terkulai Lemas Setelah Jalani Operasi Transfer Embrio, Fenny Bauty Bagikan Kondisi Terkini Putrinya

Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, tahun 2017.

1. Viral di medsos

Kasus yang melibatkan Putra Siregal mencuat ketika Bea Cukai mengunggah foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (27/7/2020).

Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa kemarin.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Baca Juga: Berawal dari Mobil Mogok, Pria Paruh Baya Ini Ajak Keluarga Menetap di Gubuk Tengah Hutan Selama 15 Tahun, Begini Kisahnya!

Ada juga beberapa aset lain yang disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.

2. Jaksa membenarkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono membenarkan informasi itu.

Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono.

Baca Juga: Pakai Baju Seksi dan Sepatu Boots Super Norak, Dewi Perssik Keliling Blok M Hingga Diusir Pedagang Kaki Lima: Satunya Lagi Marahin Aku!

3. Disita sejak 2017

Ternyata penyitaan terhadap 190 ponsel milik Putra Siregar sudah dilakukan tiga tahun lalu.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tahun 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia kemarin.

Setelah dilakukan penyidikan, Bea Cukai meyakini bahwa barang yang dijual Putra Siregar merupakan barang palsu.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," ujar Ricky.

4. Barang disita, toko tetap beroperasi

Walau tiga tahun lalu sebanyak 190 ponsel pernah disita dari toko milik Putra Siregar, hingga saat ini toko tersebut masih beroperasi.

Baca Juga: Dituding Tolak Jodoh Anaknya hingga Ditinggal Nikah, Ayah Lesty Kejora Blak-blakan Bongkar Fakta Soal Pria Datang ke Rumah: Enggak Perlu Anak Jenderal

PS Store, toko milik Pura Siregar, tadi malam masih menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.

Ricky membenarkan bahwa toko itu masih beroperasi.

Pihaknya tidak mempunyai hak menutup toko walau sebelumnya sempat dilakukan penyitaan barang.

"Kalau masalah operasional bukan menjadi wewenang Bea Cukai juga. Kami fokus pada produk-produk impor ilegal," kata dia.

Walau penyitaan dilakukan tahun 2017, dia tidak bisa menyimpulkan bahwa barang-barang yang dijual dari tahun 2017 hingga saat ini masuk kategori ilegal juga.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manoppo Renggang Gegara Cabe-cabean, Nikita Mirzani Tuding Amanda Jual Diri: Gue Tahu dengan Siapa Dia Berjualan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Pemilik PS Store, Putra Siregar, Tersandung Ponsel Ilegal'